Tujuan audit dari laporan keuangan yaitu untuk menilai kewajaran atau kelayakan penyajian laporan keuangan yang dibuat oleh perusahaan. Adapun kelayakan dan kewajaran ini mengacu pada prinsip akuntansi yang berterima umum dan selanjutnya atas penilaian tersebut akan tercermin pada opini audit. Opini audit laporan keuangan ada empat macam, yatui:
a. Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion), artinya laporan keuangan disajikan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
b. Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion), artinya laporan keuangan dapat diandalkan tetapi masih ada beberapa masalah atau pos yang dikecualikan agar tidak salah dalam mengambil keputusan.
c. Tidak Wajar (Adversed), artinya laporan keuangan tidak disajikan sesuai dengan standar akuntansi atau ada kesalahan material dalam laporan keuangan tersebut.
d. Tidak Memberikan Pendapatan (Disclaimer), artinya laporan keuangan memiliki kesalahan yang material dan manajemen membatasi lingkup pemeriksaan sehingga auditor tidak menemukan bukti yang cukup.
MENGAPA LAPORAN KEUANGAN HARUS DI AUDIT?
Karena laporan harus di sajikan secara tepat dan reliabel dan informasi tersebut berguna untuk pihak intern maupun ekstren, sehingga jika tidak di audit maka akan memungkinkan terjadinya kesalahan yang sengaja maupun tidak sengaja yang menyebabkan pihak yang menggunakan laporan tersebut sebagai acuan akan kesalahan dalam mengambil keputusan.
Komentar
Posting Komentar